
SURABAYA (Klik9.com) – Ditlantas Polda Jatim mengajak Innova Bangkalan untuk memberikan sanksi sosial kepada pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong. Ini pada keterangan pers Kompol Dra Vony Meiny Lotulung, Jumat (26/1/2024) di Surabaya.
Sanksi sosial tersebut berupa pengucilan pemotor brong. Selain itu, dalam kesempatan ini, juga mengajak anggota komunitas motor untuk mensukseskan program Mahameru.
Menurut Kanit Kamasel Polres Bangkalan, Aiptu Dedi Wahyudianto mengatakan maksud dan tujuan untuk menciptakan wilayah Jatim zero knalpot brong.
“Dan sanksi untuk pemakai knalpot brong, yaitu tilang atau denda sebesar Rp250.000,” katanya.
Di ketahui, pengguna knalpot brong cenderung mengemudikan laju motornya dengan kencang.
Sebab, apabila laju motor yang di tunggangi itu kencang, otomatis suara knalpot yang tidak sesuai standar itu juga ikut kencang.
“Ini juga sebagai launching dan sosialisasi program Mahameru untuk zero knalpot brong.”
“Kegiatan sosialisasi ini akan terus berlangsung di wilayah lain se-Jawa Timur,” tukasnya.
Di kesempatan ini, komunitas mobil Innova Jatim Distrik Bangakalan turut mengikuti acara Anev Mahameru Lantas dan Deklarasi Zero Knalpot Brong bersama Polda Jatim. (fua/red)