
SURABAYA (Klik9.com) – Dosen FEB UWKS melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM/penmas), Selasa lalu (16/7/2024) di UPT Aneka Industri Kecil dan Kerajinan Provinsi Jawa Timur di Pagesangan, Surabaya. Sasarannya untuk mencegah maraknya korban pinjaman online (pinjol).
Penmas mengambil tema “Edukasi dan Pendampingan Literasi Keuangan Legalitas Pinjaman Online dan Pemanfaatan Dana Pinjaman Untuk kepentingan Pengembangan Usaha UMKM Pada UPT Aneka Industri Dan Kerajinan Surabaya”.
Pada kesempatan itu, Dr Titik Inayati SE MM CIIQA selalu Ketua Penmas memberikan sambutan. Sementara pihak UPT oleh Kepala Agus Budi purnomo SE MSE. Usai kata sambutan, selanjutnya penyampaian materi sosialisasi oleh Tim Pengabdian Masyarakat FEB.
Menurut Titik Inayati, bahwa tujuan pengabdian kepada masyarakat ini. Yakni untuk memberikan edukasi/pemahaman tentang pinjaman online legal dan ilegal. Serta pendampingan penggunaan dana pinjaman/pembiayaan untuk meningkatkan usaha mereka.
Sebanyak 20 pengusaha IKM (industri kecil menengah) mengikuti jalannya sosialisasi. Mereka berasal dari berbagai jenis usaha yang sedang berkembang.
Tak sendirian, pasalnya Dr Titik sebagai Ketua dalam kegiatan ini, juga kolaborasi dengan dua anggota PKM. Yakni, Surenggono SE MM dan Atty Erdiana SE MAk.
“Metode PKM ini melalui survei awal, pemetaan, sosialisasi dan pendampingan. Serta membuka konsultasi secara langsung. Nah, periode pengabdian kepada masyarakat mulainya pada Mei sampai Agustus 2024,” terangnya, Minggu (21/7) malam.
Lebih jauh, Inay, sapaan lekat Dr Titik Inayati membeberkan hal yang melatarbelakangi sosialisasi ini. Yaitu, beberapa tragedi atau peristiwa dampak dari pinjaman online yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat.
Bahkan beberapa di antaranya menjadi ulasan viral di media massa maupun media sosial. Dari maraknya kasus bunuh diri, hingga dikejar-kejar debt collector akibat hutang yang terus menumpuk.
Hal itu, menjadi problem yang amat meresahkan bagi orang-orang yang terdesak kebutuhan dana cepat.
“Beberapa kejadian karena masyarakat tidak paham jenis pinjaman online yang legal dan ilegal. Sehingga menjerat mereka dalam masalah yang semakin rumit,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Inay, kalau banyak masyarakat yang kurang tepat memanfaatkan pinjaman online. Umumnya mereka menggunakan untuk kebutuhan konsumtif. Padahal pinjaman online ini apabila penggunaannya tepat, maka akan menghasilkan nilai lebih.
“Beberapa peristiwa yang terjadi. Karena kurangnya edukasi dan literasi. Yang masyarakat peroleh terkait pinjaman online, juga pemanfaatannya,” pungkasnya. (adv)