Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA HUKUM JATIM

8 Tersangka Diduga Jual Ratusan Data Pribadi untuk Judol

Data Pribadi untuk Judol
JUDOL: 8 tersangka dugaan penjualan data pribadi digelandang di Polres Sidoarjo, Senin (11/8/2025). (KS/IST)

SIDOARJO, Klik9.comPolresta Sidoarjo menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penjualan data pribadi untuk judi online (judol). Tersangka adalah RAK (31) warga Sidoarjo, BA (28), RWD (36), MRF (27), FI (40) warga Mojokerto, JP (29) warga Blora, ASW (25) warga Blitar, dan FY (31) warga Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 16 Juli 2025.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat dugaan aktivitas jual beli data pribadi berupa KTP dan rekening bank untuk digunakan sebagai sarana judol,” kata Tobing, Senin (11/8/2025).

Baca Juga  Cak Munir Siap untuk PWI Bersatu Kembali, Bismillah

Setelahnya, petugas melakukan penyelidikan dan satu tersangka ditangkap yakni RAK yang merupakan warga Kecamatan Porong, Sidoarjo.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil melakukan pengamanan kepada pelaku lainnya beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Polisi melakukan pemeriksaan rekening dan data di bank, termasuk pencocokan buku tabungan, perputaran transaksi yang berhasil dilakukan para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp 5 miliar.

“Untuk motifnya pelaku melakukan jual beli data pribadi yang digunakan untuk sarana judol tentunya mendapatkan keuntungan ekonomi,” imbuhnya.

Baca Juga  Kasus Dugaan Penahanan Ijazah, Wali Kota Dampingi Lapor Polisi

Setidaknya, total ada ratusan data KTP dan rekening yang dijual-belikan oleh tersangka. Angka tersebut bersifat sementara karena polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan ada 61 kartu ATM dari beberapa bank, 25 buku ATM, dan 14 handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi,” bebernya.

Tersangka ini telah ditahan di rutan Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 67 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga  Kejuaraan Bulutangkis KBAM Siapkan Total Hadiah Rp135 Juta

“Kami mengimbau untuk masyarakat Sidoarjo agar tidak segan-segan melapor apabila ada yang ingin mengambil data pribadi berupa keuangan, KTP dan identitas lain yang kemudian selanjutnya berhati-hati,” pungkasnya. (*)

*Artikel ini telah tayang di Kompascom.

Visited 22 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page