Kasus Dugaan Penahanan Ijazah, Wali Kota Dampingi Lapor Polisi

Kasus Dugaan Penahanan Ijazah
KASUS DUGAAN PENAHANAN IJAZAH: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat menjawab pertanyaan wartawan. (Foto: IST)

Klik Sembilan Peduli

SURABAYA (KS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan untuk mendampingi proses hukum dalam kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa pemkot berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendukung pengembangan iklim investasi. Isu ini mencuat setelah adanya kasus dugaan penahanan ijazah.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengakuan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya di tahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan membantah memiliki hubungan kerja dengan yang bersangkutan.

“Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini bukan pegawai saya, yang pegawai ngomong saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini. Bahkan memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah di pegang oleh perusahaan ini,” jelas Wali Kota Eri,Senin (14/4/2025).

Baca Juga  Rumah Anak Prestasi Kedung Cowek Wadah Kreativitas Disabilitas

Maka dari sisi hukum, lanjut Eri Cahyadi, pagi ini Pemkot Surabaya akan mengantarkan sendiri karyawan tersebut ke Polrestabes untuk membuat laporan. “Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya di tahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah nanti pukul 10.00 WIB di kawal oleh Kepala Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” tegasnya.

“Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” imbuh Eri.

Ia juga memastikan, Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

“Pemerintah kota wajib hukumnya masuk ke ranah hukum dan mendampingi. Kita sudah kerja sama dengan lembaga hukum Peradi. Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” ujarnya.

Baca Juga  Kejurprov Junior Panjat Tebing 2023 Rektor Unesa

Wali Kota Eri juga mengimbau pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Kalau ada korban lainnya dari perusahaan, monggo sampaikan, wabil khusus warga Surabaya. Ini saja yang bukan warga Surabaya saya belani, apalagi yang warga Surabaya. Karena penyelesaian masalah di Surabaya ini harus berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” tandasnya.

Terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Wali Kota Eri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Karena di Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 di dalam lampiran, kami (pemerintah kota) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami melakukan mediasi, bisa kami lakukan,” jelasnya.

Baca Juga  BKKBN Jatim Susun Strategi Capai Target 2024

Eri juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hak pekerja sekaligus mendukung iklim investasi. “Ayo kita lindungi hak pekerja, kita juga iklim investasi. Tegakkan hukum, dan perkuat prinsip kemanusiaan. Kita jaga Surabaya bareng-bareng, guyub, tetapi yang salah harus ditindak,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *