Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

PAMEKASAN RELEASE

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan JTV di Pamekasan Ngendap?

Wartawan
Wartawan JTV di Pamekasan saat melaporkan kasus dugaan kekerasan terhadap dirinya 13 Januari 2025 lalu. (KS/Istimewa)

PAMEKASAN, Klik9.comPenanganan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan JTV di Pamekasan hingga kini belum tuntas. Pasalnya meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 12 Agustus 2025 lalu, penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono, Kamis (9/10) kemarin. Menurutnya, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Pamekasan sudah lengkap.

“Itu sesuai ketentuan sejak tanggal 12 Agustus 2025, P21. Dasar penerbitan P21 itu adalah hasil penelitian berkas dari penyidik. Setelah itu, kami melayangkan surat P21A agar tanggung jawab segera diserahkan ke kami,” paparnya.

Diakuinya, setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Pamekasan menerbitkan surat lanjutan P21A pada 15 September 2025. Surat itu sebagai pengingat agar penyidik segera melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Kami minta agar tanggung jawab perkara segera diserahkan ke Kejari Pamekasan. Tapi sampai sekarang belum juga,” tegasnya.

Menurutnya, keterlambatan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Tapi secara prosedural wajib dilakukan sebagaimana mestinya. Sebab, berkasnya secara materiil dan formil sudah lengkap.

“Jika setelah itu tetap tidak ada tindak lanjut dari penyidik, maka berkas akan kami kembalikan supaya tidak menumpuk perkara di kami,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan intimidasi yang dialami wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi, terjadi saat meliput penertiban PKL di kawasan Monumen Arek Lancor, 11 Januari 2025 lalu. 

Baca Juga  Gubernur Khofifah Tegaskan Sinergi Kunci Pembangunan di Jatim

Kemudian, Fauzi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan dua hari setelah kejadian, tepatnya 13 Januari 2025. Terlapor dalam perkara itu merupakan pedagang buah berinisial A, yang berjualan di sisi selatan Monumen Arek Lancor.

Sementara itu, sebagai korban, Fauzi meminta penanganan kasus yang menimpa ya dilakukan secara profesional. Yakni, dihukum sesuai aturan yang berlaku.

“Agar kasus serupa tidak berulang dan menimpa wartawan lain. Dengan begitu, masyarakat bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi UU 40/1999,” tegasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan belum bisa memberikan tanggapan. “Saya cek dulu,” singkatnya. (*)

Baca Juga  Pelindo 3 Kooperatif Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan asas praduga tak bersalah. Segala tuduhan masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, sesuai ketentuan UU Pers.

Visited 17 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page