
SURABAYA (KS) – Dispendik Kota Surabaya memastikan tidak ada pendaftar PPDB tahun Ajaran 2024/2025, menggunakan kartu keluarga (KK) titipan. Sebab, selain tahapan PPDB melalui online, sistem juga melakukan validasi data kependudukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, bahwa sistem pendaftaran PPDB terprogram sinergi. Artinya, juga melakukan pengecekan data CPDB dan validasi ke data dukcapil. Serta dinas sosial.
“Kita juga evaluasi, ada validasi. Validasi itu juga cek, misalnya di (domisili) tempat situ, pindahnya hanya satu orang, dua orang. Ini kan menjadi pertimbangan-pertimbangan khusus,” kata Yusuf Masruh, Jumat (17/5).
Selain itu, ketentuan CPDB juga berdasarkan alamat KK yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Ketentuan ini tertuang dalam Perwali Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri. “Jadi kita cek evaluasi-evaluasi di validasi data itu,” ujar dia.
Adapun PPDB SMP Negeri di Surabaya, terbagi ke dalam dua jalur zonasi. Pertama adalah zonasi 1 yang peruntukkannya bagi CPDB bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah.
Sedangkan yang kedua adalah zonasi 2. Zonasi 2 ini peruntukkannya bagi CPDB yang bertempat tinggal di wilayah kelurahan dalam satu kecamatan dengan lokasi sekolah, daya tampungnya terbagi rata sejumlah kelurahan dalam kecamatan tersebut.
Yusuf mengungkapkan, data dinas pendidikan per tanggal 16 Mei 2024 mencatatkan sekitar 20.000 CPDB SMP Negeri yang sudah mendapatkan PIN PPDB. PIN berupa pemberian kode unik ke CPDB tersebut sebagai identitas pribadi mereka dalam proses pendaftaran. “Alhamdulillah untuk PPDB yang sudah dapat PIN sekitar 20.000,” ungkap dia.
Menurut dia, CPDB bisa memiliki kesempatan mendaftar melalui beberapa jalur PPDB. Misalnya CPDB dari keluarga miskin memiliki kesempatan tiga jalur PPDB. Yakni afirmasi (kategori keluarga miskin dan pra miskin), zonasi dan prestasi. Sedangkan perpindahan tugas orang tua hanya memiliki kesempatan satu jalur.
“Nah, kalau yang prestasi, bisa dapat dua kesempatan atau dua jalur. Yakni, jalur prestasi dan jalur zonasi. Dan harapan saya sudah kami mulai (sosialisasi) awal, nanti negeri-swasta bersamaan. Jadi orang tua bisa tahu, wilayah timur, (sekolah) negeri mana, swasta mana,” ucap dia.
Di waktu terpisah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan bahwa pembagian jalur zonasi PPDB melakukannya untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh CPDB di Kota Pahlawan. Hal ini mengingat tidak semua wilayah kelurahan di Surabaya memiliki SMP Negeri.
“Bagi kelurahan yang tidak memiliki SMP Negeri, CPDB di kelurahan tersebut tetap memiliki kesempatan yang sama melalui zonasi kecamatan (zonasi 2),” jelas Wali Kota Eri.
Wali Kota Eri menyatakan telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Surabaya melakukan sosialisasi PPDB secara intensif melalui lurah, camat, dan RW. Bahkan, ia juga telah meminta dinas terkait menyediakan pengumuman terkait zonasi dan penjelasan detailnya yang menempel di setiap RW.
“Jadi, nanti RW ada kayak pengumuman tempel, jalur zonasi ini apa maksudnya. Bagi yang masih kesulitan memahami, Dinas Pendidikan menyediakan call center untuk membantu,” imbuhnya.
Untuk informasi tahapan, tata cara maupun persyaratan PPDB Surabaya 2024, dapat diakses masyarakat melalui laman resmi ppdb.surabaya.go.id. Selain itu, informasi PPDB juga dapat diakses melalui nomor pelayanan (WA) 0812-5989-6163, maupun datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Jagir Wonokromo 354-356, Surabaya. (*/red)






















