Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA HUKUM SURABAYA

Tahanan Kota 3 Tersangka Korupsi Primkop UPN Faktor Usia

Tahanan Kota
TAHANAN KOTA: Kasi Intelijen Jemmy Sandra memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

Klik9.com – Tiga pengurus Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim diduga melakukan korupsi pemberian kredit dari BPD Jatim tahun 2015. Mereka adalah YAS, SR dan WI. Akibat perbuatannya, kerugian negara taksirannya lebih dari Rp4, 4 miliar.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra menyampaikan. Posisi hukum kasus tiga tersangka tersebut bermula saat Koperasi Primordial UPN Veteran mengajukan pinjaman sebesar Rp5 miliar kepada Bank Jatim.

“Pada 3 Agustus 2015, Koperasi Primkop UPN Veteran mengajukan pinjaman Rp5 miliar dua kali. Kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara. Di 11 Novemeber 2015, pihak koperasi kembali mengajukan pinjaman dengan nominal yang sama,” kata Jemmy kepada awak media, Rabu (17/1).

Baca Juga  Pemkot Surabaya Tanam Ribuan Bibit Cabai dan Bawang

Jemmy menjelaskan, pinjaman tersebut berjenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah.

“Jadi uang pinjaman tersebut pergunakan untuk pembiayaan modal kerja anggota koperasi,” jelasnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan itu mengungkapkan modus para tersangka. Yaitu membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi.

“Diduga saat mengajukan pinjaman yang kedua tersebut, para tersangka menggunakan dokumen fiktif,” ungkap Jemmy.

Sementara itu, terkait kerugian negara yang timbul lantaran ketiga tersangka tidak dapat melunasi sisa pembayaran pinjaman.

Baca Juga  Pokja Wartawan Ngopi Bangga Kencana Disahkan BKKBN Jatim

“Ketika limit waktu pembayaran sudah habis, ketiga tersangka tidak dapat membayar. Kerugian negara mencapai Rp 4.436.748.265,22.,” tuturnya.

Jemmy menyampaikan tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka. Sebab, selain kondisi kesehatan dan mengidap penyakit. Serta usia yang sudah tua, menjadi faktor utama penetapan ketiga tersangka dalam status tahanan kota.

“Faktor usia sudah tua, kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Tahanan kota statusnya namun demikian, meskipun berstatus tahanan kota, kejaksaan tetap bisa memantau keberadaan para tersangka.”

“Karena kepada ketiga tersangka sudah kita pasangkan gelang (detection kit). Jadi di mana pun para tersangka kita bisa mengetahui keberadaan para tersangka tersebut,” ucapnya.

Baca Juga  KONI Surabaya Tetapkan Adinda dan Lilies sebagai Atlet dan Pelatih Terbaik

Dalam kasus ini, ketiga tersangka terjerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Visited 7 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page