Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

SURABAYA

Didominasi Warga Luar Kota, Sebanyak 102 KTP Terjaring Operasi Protokol Kesehatan yang Digelar Pemkot Surabaya bersama TNI-Polri

MASKER: Petugas gabungan sedang mendata warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di Merr Gunung Anyar, Surabaya, Senin (14/9/2020) pagi. (BM/IST)

SURABAYA (BM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kepolisian dan TNI menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) patuh masker, Senin (14/9/2020) pagi. Kegiatan tersebut berlangsung di beberapa titik Kota Pahlawan. Ratusan pengendara yang tidak mengenakan masker diminta turun dan diberi sanksi berupa penyitaan KTP serta push up.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, hari ini sedikitnya ada tujuh lokasi operasi yustisi patuh masker. Di antaranya, di Jalan Merr Gunung Anyar, Bunderan Waru, Jalan Raya Darmo depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Pasar Pabean, Jalan Pahlawan, Terminal Osowilangun, Pasar Pegirikan dan Kecamatan Semampir.

Baca Juga  Cegah Kenaikan Covid-19 Surabaya Konsisten Beri Layanan Vaksinasi
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto

“Operasi terpadu patuh masker ini adalah implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan,” kata Eddy.

Ia menjelaskan, dari hasil yustisi di tujuh lokasi tersebut, ditemukan total pelanggar sebanyak 102 KTP. Dari jumlah itu, sebagian besar pelanggar adalah warga yang bekerja di Kota Pahlawan dan tidak tinggal di Surabaya. Sementara pelanggar yang tidak membawa KTP, petugas gabungan tetap memberikan sanksi lain berupa hukuman push up. “Memang jumlahnya tidak terhitung, tapi kami sudah berikan sanksi. Untuk KTP dapat diambil setelah 14 hari,” paparnya.

Baca Juga  Dinkes Surabaya Beri Pendampingan Manfaatkan Toga dan Akupresur Warga Gununganyar

Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini pun menegaskan, bahwa yustisi seperti ini akan terus dilakukan setiap hari. Ia menilai hal itu penting dilakukan agar masyarakat lebih disiplin lagi terhadap protokol kesehatan. Terutama dalam mengenakan masker. “Sementara ini kami terus lakukan di pagi hari di jam-jam masuk kerja sampai dengan pukul 09.00 WIB,” ungkap dia.

Tidak hanya itu, pihaknya bersama jajaran Kepolisian dan TNI akan terus gencar melakukan yustisi secara acak di berbagai tempat. Misalnya area publik, warung kopi, mal, pasar, dan tempat berkumpulnya masyarakat. “Jadi ke depan tidak hanya pagi saja. Tapi bisa siang, sore, bahkan malam hari,” jelasnya.

Baca Juga  Warga Blok A Rusunawa Gununganyar Sawah Terlibat Diskusi usai Kerja Bakti Bersihkan Tandon Air

Sembari terus mengimplementasikan itu, Eddy mengaku tengah mempersiapkan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. Saat ini Perwali tersebut masih terus digodok bersama ahli ekonomi dan ahli hukum.

“Tentunya kita akan sesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya. Poin pentingnya yakni, terkait dengan pemberian denda administrasi. Kita Sesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Lalu poin kegiatan masyarakat yang lainnya yang harus dilakukan dalam rangka pemutusan Covid-19,” pungkasnya. (han)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page