
Klik9.Com – Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko beserta SKPD terkait mengikuti bedah Rapermen Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Zoom, Selasa (18/5/2021) di Command Center, Balaikota Among Tani, Batu.
Dalam dialog nasional virtual yang diikuti oleh wali kota se-Indonesia tersebut, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengatakan bahwa DPMPTSP merupakan jantung pelayanan publik bagi pemerintah daerah.
“DPMPTSP menjadi salah satu indikator kualitas pelayanan di daerah dan keberhasilan reformasi bikrokrasi, serta menjadi pintu gerbang masuknya investasi,” terang Wali Kota Bogor itu.
Permendagri DPMPTSP merupakan tindak lanjut dari UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan arahan presiden terkait penyederhanaan birokrasi, serta pembenahan dan kemudahan perizinan.
Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Suhanjar Diantoro menegaskan, dengan Permendagri DPMPTSP, maka dilakukan penyederhanaan birokrasi, dan DPMPTSP harus berdiri sendiri.
“DPMPTSP ini harus berdiri sendiri, tidak dirumpunkan dengan yang lain, karena ini adalah pintu gerbang investasi, seperti yang disampaikan presiden yang fungsi utamanya adalah pengelolaan penanaman modal dan penataan perizinan,” kata Suhajar.
Nantinya, dalam organisasi DPMPTSP akan dilakukan perampingan menjadi kelompok fungsional pengelolaan penanaman modal, dan kelompok fungsional penataan perizinan, dengan satu sub bagian umum di bawah sekretaris yang organisasinya dibawahi oleh kepala dinas.
Lebih lanjut, Suharto, menjelaskan, transisi jabatan dari struktural ke fungsional sedang dalam koordinasi dengan Kementerian PAN dan RB, diakomodir melalui jabatan fungsional yang sudah ada.
“Pola karir dan kenaikan pangkat pada masa transisi dari jabatan struktural ke fungsional akan diatur tersendiri dengan mempertimbangkan kepentingan ASN,” imbuhnya. (red)






















