Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

SOSIAL

Penetapan Wali Kota Surabaya Terpilih Menunggu Keputusan MK

SENGKETA PILKADA: Komisioner KPU Jawa Timur Muhammad Arbayanto. (Foto: Klik9.Com/ISTIMEWA)

SURABAYA, Klik9.Com | Sebanyak 16 dari 19 kepala daerah terpilih akan ditetapkan pekan ini. Namun, Provinsi Jawa Timur dalam gelaran Pilkada serentak 2020 lalu, berdasar Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat tiga daerah melakukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), yakni Kabupaten Banyuwangi, Kota Surabaya dan Kabupaten Lamongan.

Nah, terhadap tiga permohonan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto menyampaikan beberapa hal, Rabu (20/1/2021) malam melalui Pesan Singkat.

Baca Juga  Parmas Perempuan Pemilu Meningkat, KPU Jatim: Potensi Besar yang Perlu Dimanfaatkan

Pertama, kami secara kelembagaan menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap itikad baik para pemohon yang dengan kesadarannya menempuh upaya hukum terhadap keberatan dengan menggunakan cara yang konstitusional.

Kesadaran hukum yang tinggi ini, merupakan bentuk pendidikan politik yang baik bagi masyarakat luas. Sistem kenegaraan kita menjamin setiap pihak yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan.

Sistem Pemilu maupun pemilihan kita dirancang sedemikian rupa untuk menyediakan sarana konflik dan dinamika politik yang melembaga dari hulu hingga ke hilir sehingga memastikan proses penyelenggaraannya berkepastian hukum.

Baca Juga  Pelindo 3 Semarang Salurkan Sembako dan Santuni Anak Yatim

Kedua, KPU tentu akan sebaik mungkin mempersiapkan secara optimal untuk menjawab dan membuktikan proses penyelenggaraan pemilihan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami secara hukum.

Sengketa PHP ini menjadi momentum penting bagi KPU untuk membuka dan menguji akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan. Dari awal KPU sudah bekerja untuk melaksanakan tahapan secara berintegritas, taat prosedur dengan prinsip profesional serta jujur dan adil.

Jika dalam persidangan memang Hakim Konstitusi menilai ada ketidakadilan yang menimpa pemohon, secara moril kami patut bersyukur, karena keadilan itu telah ditegakkan, yang mungkin karena prosedur tertentu terlewatkan oleh KPU.

Baca Juga  Puluhan Mahasiswa asal Malang Office Tour ke Kantor KPU Jatim

Sebaliknya, jika Hakim Konstitusi berkesimpulan bahwa KPU yang benar, maka kami juga patut bersyukur karena kerja keras kami dari awal hingga akhir tahapan, dibenarkan secara hukum dan masyarakat mengetahui itu.

“Apapun hasilnya, Sengketa PHP di MK menjadi momentum penting bagi kita untuk mempublikasikan betapa berkualitasnya demokrasi kita dan layaknya lembaga KPU dipercaya untuk menyelenggarakan Pemilu secara berintegritas, profesional dan akuntabel,” terangnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page