
SURABAYA, Klik9.com – Jumlah laporan investasi bodong di Jawa Timur pada 2025 belum ada angka pastinya. Tetapi kasus penipuan finansial yang dilaporkan di tingkat nasional mencapai kerugian Rp1,2 triliun pada Januari-Februari lalu.
Menurut Chusnur Ismiati, tokoh pegiat literasi keuangan keluarga, mengungkapkan, bahwa kasus investasi bodong juga terjadi di Lamongan dan Surabaya, kerugiannya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Sementara baru-baru ini di Kabupaten Gresik juga terjadi kasus dugaan serupa, tetapi berkedok tokoh agama.
“Di masa ekonomi yang serba tidak pasti ini, pilihan investasi dengan return tinggi memang sangat menggiurkan. Sayang sekali janji pemberian return tinggi dan tidak masuk akal adalah termasuk yang harus diwaspadai sebagai investasi abal-abal,” katanya, Rabu (24/9/2025) di Surabaya.
Ciri-ciri yang paling kentara adalah janji keuntungan tidak masuk akal, tidak memiliki izin resmi dari OJK, kurangnya transparansi bisnis dan legalitas perusahaan, serta menggunakan skema perekrutan anggota atau Ponzi.
Ciri lainnya meliputi tekanan untuk segera bergabung, kesulitan menarik dana (withdraw), dan keberadaan testimoni palsu di media sosial. (Redaksi)
Berikut ciri-cirinya:
Keuntungan Tidak Masuk Akal: Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, sangat tinggi, atau tidak sesuai dengan tingkat risiko pada umumnya. Klaim Tanpa Risiko: Menekankan bahwa investasi tersebut hampir tidak memiliki risiko, yang tidak realistis dalam dunia investasi. Tekanan untuk Segera Bergabung: Menggunakan taktik desakan, seperti mengatakan kesempatan ini terbatas atau menggunakan janji bonus pendaftaran. Skema Perekrutan Anggota: Meminta investor untuk merekrut lebih banyak anggota baru untuk mendapatkan keuntungan, ciri khas dari skema piramida atau Ponzi. Pengembalian Dana Macet: Investor kesulitan atau tidak dapat menarik kembali dana yang sudah diinvestasikan, atau harus membayar biaya tambahan yang tidak wajar untuk pencairan.



















