Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

BERITA JATIM SOSIAL

Bawaslu Bangkalan Rekom Coblos Ulang di 12 TPS

Coblos Ulang
COBLOS ULANG: Surat suara Pemilu 2024. (KS/IST)

BANGKALAN (KS) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) atau coblos ulang di belasan tempat pemungutan suara (TPS). 

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Ahmad Mustain Saleh membenarkan terdapat 12 TPS yang dinyatakan harus melakukan coblos ulang. Karena terdapat temuan pelanggaran dalam pemungutan suara pada 14 Februari kemarin.

Adapun 12 TPS yang direkom harus melakukan PSU, antara lain TPS 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, PSU untuk DPD, DPR RI, DPRD kabupaten.

Kemudian TPS 07 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, PSU untuk DPRD kabupaten. TPS 15 Desa Socah, Kecamatan Socah, PSU untuk DPRD kabupaten. 

Baca Juga  Pemkot Dinilai Langgar UU Penyusunan Perda, P3I Jatim Siapkan Judicial Review Perda Baru Reklame Surabaya

Selain itu, TPS 8 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah, PSU untuk DPRD kabupaten. TPS 13 Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, PSU untuk keseluruhan. 

Kemudian, TPS 3, 13, 20, 21, dan 24 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, PSU untuk keseluruhan pemilu.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Bawaslu Bangkalan meminta agar pengawas kelurahan dan desa (PKD) bersiap untuk pelaksanaan PSU di sejumlah TPS.

“Mohon untuk temen-temen PKD segera berkoordinasi dengan PTPS agar segera merampungkan berkas form A, sebagai rekam jejak pelanggaran-pelanggarannya,” terang Ahmad Mustain Saleh sembari melampirkan data wilayah yang potensi PSU, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga  Sepak Bola PON Jatim Menang Tipis di Laga Pembuka

Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melakukan penghitungan suara ulang di TPS 06 Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, untuk DPRD kabupaten. 

Selain itu, TPS 1 hingga 12 Desa Bator, Kecamatan Klampis, juga direkomendasi hitung ulang surat suara secara keseluruhan. 

Kemudian, TPS 7 Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, serta TPS 1 hingga 8 Desa Telang, Kecamatan Kamal, juga hitung ulang keseluruhan surat suara.

Selanjutnya, TPS 1, 3, 4, 5, 6, 10, 11, 13, 24, 26, 27, 28, 34, 35, dan 48 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, hitung ulang seluruh surat suara. Serta TPS 1 hingga 9 Desa Kamal juga hitung ulang surat suara. (*)

Visited 5 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page