
SURABAYA, Klik9.com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 (baca: Pelindo 3) menanggapi penyitaan uang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023-2024.
Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo 3, mengatakan pihaknya membenarkan. Bahwa saat ini, Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak telah menyita uang sejumlah Rp70 miliar PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Selanjutnya telah menitipkan dana tersebut di kas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Dan menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif, serta transparan dalam mendukung langkah aparat penegak hukum. Maka kami percaya bahwa proses ini akan berjalan dengan objektif dan profesional,” ujar Karlinda.
Ia menambahkan, bahwa sejak awal proses ini berlangsung. Perusahaan telah dan akan terus memberikan kerja sama penuh dalam setiap tahapan proses hukum yang berjalan. Mulai dari pemeriksaan maupun permintaan keterangan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, komunikasi dan koordinasi yang baik juga aktif menjalin dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hal ini menandakan sinergi antar lembaga dalan upaya penanganan permasalahan hukum yang berjalan
“Pelindo terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami telah memenuhi seluruh berkas dan data yang diperlukan untuk mendukung pendalaman permasalahan ini,” ujar Karlinda Sari.
Pelindo Regional 3 juga berharap agar publik dapat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, sembari tetap menjaga objektivitas dan kepercayaan terhadap proses hukum yang berlaku.
Karenanya, Pelindo berkomitmen untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Serta memastikan kegiatan usaha berjalan secara bersih dan akuntabel. (*/red)






















