Klik9Nine

Khazanah Khatulistiwa

NASIONAL PERISTIWA

Ketua SMSI Desak Polisi Usut Kasus Penganiayaan Wartawan di Kabupaten Madina

ADVOKASI WARTAWAN: Ketua Umum SMSI Firdaus desak polisi, Sabtu (5/3) di Jakarta. (KS/IST)

Klik9.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3) kemarin. 

Penganiayaan yang diduga dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, diduga dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu organisasi kepemudaan (OKP) setempat.

“Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke polres setempat, maka kami mendesak kepolisian  untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” tegas Ketua Umum SMSI Firdaus, Sabtu (5/3) di Jakarta.

Didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Makali Kumar SH, lanjut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Para pelaku harus diadili atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” ucapnya.

Baca Juga  Densus 88 Jalin Silaturahmi Tokoh Agama di Merauke

Sementara itu Makali Kumar menegaskan, bahwa para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya,” tandasnya.

Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Baca Juga  OKK PWI Jatim ke-24 Dorong Etika Jurnalistik dan Cakap Digital

Sebab, para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta UU Pers. “SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” sambung Makali.

Ketua umum SMSI sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali, yang juga seorang advokat untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut sampai tuntas. 

Berdasarkan Informasi yang diterima, peristiwa penganiayaan terhadap Jeffry Barata Lubis, terjadi disinyalir oleh suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang sedang ditangani Polda Sumut.

Baca Juga  Fitur Canggih Mobil Listrik Super Murah dan Hemat Wuling Air EV

Penganiayaan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telepon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” ungkap Jeffry kepada pers kemarin.

Diceritakan Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun, setiba di lokasi, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan, dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga ia mengalami luka memar di bagian wajah. (ril/har)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page