Verawaty Disidang Gegara Teriaki ‘Maling’ Oknum yang Diduga Larikan Aset Ibunya

By Klik9com Feb13,2022 #Eksepsi #Sidang #Tersangka
SIDANG EKSEPSI: Verawaty Martini saat ditemui usai menyerahkan berkas eksepsi, Selasa (8/2) siang di PN Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan. (KS/ISTIMEWA)

Klik9.com – Nahas dialami Verawaty Martini setelah bermaksud untuk memperjuangkan hak ibu kandungnya beserta beberapa orang pemilik perusahaan lainnya, kini dia justru harus menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik.

Ingin mendapatkan keadilan, ia pun mengajukan eksepsi atau Nota Keberatan (Eksepsi) dalam Perkara Pidana Nomor: 17/Pid.B/2022/PN.Bkl kepada majelis hakim, Selasa (8/2) siang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan.

Eksepsi dilakukan setelah pihaknya mencermati Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-23/Bkl/01/2022 tertanggal 20 Januari 2022 yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara, Kamis (3/2) lalu. Serta merujuk Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Diketahui, Verawaty Martini didakwa telah melakukan perbuatan pidana sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dengan cara-cara sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Dakwaan tersebut.

Ditemui awak media usai menyerahkan berkas eksepsi di PN Bangkalan, Verawaty Martini menceritakan alasan dirinya mengajukan eksepsi kepada majelis hakim.

Baca Juga  Persaudaraan Madura Mojokerto PMM Gelar Silaturahmi

Dikatakan Verawaty, kalau ia saat ini telah didakwa atas dugaan mencemarkan nama baik Aditya Sutedja. “Saya (dilaporkan,red) mengatakan ‘maling’ kepada Aditya Sutedja,” ungkapnya di parkiran mobil PN Bangkalan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kalau kejadian itu terjadi pada 21 Juni 2020. Sedang pihak Aditya Sutedja baru melaporkannya kepada pihak kepolisian, yakni Polres Bangkalan pada 27 Februari 2021.

“Dengan Undang-undang KUHP Pasal 74 ayat 1 itu sebenarnya sudah kadaluarsa. Tapi masih diterima aja oleh polisi, karena sebetulnya sudah kadaluarsa,” terang Verawaty.

Ia menceritakan awal mula dirinya dilaporkan, yaitu pada hari itu, dia disuruh oleh ibu kandungnya, Nur Aini Tedjakusuma. “Saya dimintai tolong oleh orang tua saya, karena Aditya telah memakai tempat tinggal orang tua saya sebagai kantornya. Sedangkan waktu pindahan tidak pamit sama orang tua saya,” ujar Verawaty.

Namun, masih Verawaty, menurut Aditya, yang dia bawa cuma dokumen-dokumen PT Dwi Wira Usaha Bakti miliknya. Padahal pada kenyataannya, semua dokumen tujuh PT dengan tujuh orang korban, dibawa semua oleh Aditya Sutedja.

“Sehingga saya membantu sebanyak enam sampai tujuh korban tersebut, agar apa yang menjadi hak 6-7 orang tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yang berwenang. Tapi semua dibawa oleh Aditya dan sekarang kasusnya sedang berjalan di Bareskrim Jakarta (Mabes Polri,red),” kata Verawaty.

Baca Juga  Layanan Kesehatan Kota Mojokerto Dilirik Kemenkes RI Jadi Percontohan Integrasi

Kronologi kejadiannya, Verawaty dilaporkan Aditya Sutedja dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah ia melabrak ke kantor baru Aditya dan mengatakan ‘maling’, yang mana, baik lokasi kantor lama maupun kantor baru berada di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Saat melabrak itu, Aditya Sutedja diduga sedang tidak berada di lokasi kejadian, tetapi yang ada pegawai-pegawainya. 

“Saya bilang kepada pegawainya, kenapa kalau pindah itu tidak bicara dulu, pamit dulu aturannya sebagai orang Indonesia, sebagai orang timur, kita di mana saja, kita harus pamit kepada tuan rumah, sedangkan dia pindah tidak pamit, semua dibawa,” beber Verawaty.

Nah, pada saat dirinya melabrak itu ada pegawai Aditya yang merekam, yang kemudian dijadikan bahan aduan ke kepolisian.

Dalam surat eksepsi, Verawaty menyebutkan, bahwa seandainya benar pernyataan ‘maling’ yang ditujukan kepada Aditya Sutedja, maka pernyataan itu bukan merupakan pencemaran nama baik, sehingga dirinya tidak dapat dijatuhi pidana.

Pasalnya, perbuatan yang dilakukan Verawaty semata-mata untuk membela/mempertahankan harkat dan martabat ibu kandungnya, selaku salah satu pemilik tanah, yang di atasnya berdiri gudang lama (kantor,red) tersebut.

Baca Juga  Datangi Irwasda, Terungkap Pelapor Verawaty Martini Pernah Ditahan di Polres Pamekasan

Terlebih, ibu kandung Verawaty merupakan direktur sekaligus pemegang saham PT Metro Jaya Usaha Bakti, sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (3) KUHP jo. Pasal 49 ayat (1) KUHP.

“Yang lalu sidang pertama, dan yang ini pengajuan eksepsi, nota keberatan. Sidang berikutnya, minggu depan keputusan majelis hakim, apakah eksepsi saya diterima atau ditolak,” tutup Verawaty.

Berikut tujuh perusahaan milik orang lain, yang dicantumkan Verawaty Martini dalam eksepsi, yang dokumen-dokumennya diduga dibawa Aditya Sutedja, yaitu dokumen milik PT Pratama Gas Mandiri, PT Metro Jaya Usaha Bakti, PT Tri Wira Dharma Niaga, PT Elmas Bakti Aditama, PT Satria Dharma Niaga Pertiwi, PT Mitra Madura Dharma Abadi, dan PT Azma Sari Manikam.

Dalam sidang pembacaan eksepsi tersebut dilakukan Verawaty Martini dengan JPU di Kejaksaan Negeri (KN) Bangkalan secara online. Saat menjalani sidang daring ini, Verawaty hanya didampingi oleh suaminya.

Kasi Pidum KN Bangkalan Choirul Arifin melalui sambungan telepon membenarkan bahwasanya saudari Verawaty Martini baru saja sidang pembacaan eksepsi secara online dengan JPU Anjar Purbo Sasongko.

“Setelah membacakan eksepsi, bukti kopi nota keberatan, diserahkan ke kejaksaan dan PN Bangkalan untuk bahan majelis hakim menerima eksepsi atau menolak pada sidang berikutnya,” ucap Choirul. (har)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *