[Iklan : RAJA SNACK & DAPUR CINTA]

KPK Tahan Bupati Muhdlor setelah Mangkir 2 Kali

KPK Tahan Bupati Muhdlor
TAHAN: Bupati Muhdlor berpakaian oranye menunduk dengan kawalan petugas KPK. (Foto: IST)

JAKARTA (KS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (AMA). 

Penjeblosan bupati ke Rumah Tahanan Cabang KPK setelah memeriksa sebagai tersangka perkara pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar. Penahanan bupati sejak 7 hingga 27 Mei 2024.

Pimpinan KPK Johanis Tanak menyampaikan penahanan Muhdlor dalam konferensi pers pada Selasa (7/5). 

Peran Gus Muhdlor, sapaannya, antara lain, mengeluarkan keputusan bupati yang mengatur penghargaan atas kinerja pegawai ASN BPPD Sidoarjo dalam pemungutan pajak daerah.

Baca Juga  Di Dampingi Wali Kota Eri Cahyadi, Mensos Risma Pastikan Pahlawan Ekonomi Akan Jadi Percontohan Nasional

”Diduga telah terjadi dalam jabatan selaku bupati. AMA memiliki kewenangan,” terang Johanis Tanak.

Saat menghadirkan, AMA tampak mengenakan rompi oranye, topi dan sepatu sport. Posisinya membelakangi para petinggi KPK sembari menundukkan kepala.

Terpisah, Pj Gubernur Jatim, Karyono menyatakan Gus Muhdhlor masih dalam aktif, belum ada pencopotan pekerjaan sejauh ini (Selasa malam,red).

AMA sendiri menyusul dua anak buahnya, yaitu Kepala BPPD Ari Suryono (AS) dan Kasubbag Umum BPPD Siska Wati (SW).

Ketiganya diduga memotong insentif pajak pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. Yang terkumpul selama 2023 mencapai Rp 2,7 miliar tersebut.

Baca Juga  Babak Pertama Final Piala Soeratin U-13 Bhayangkara FC U-13 Unggul 2-0

Pemotongan insentif antara 10 hingga 30 persen dari total yang diterima para ASN BPPD Sidoarjo. 

Kemudian, sebut KPK, aliran uang pemotongan insentif itu mengalir untuk kebutuhan AS dan lebih dominan AMA.

Sebelum penahanan, bupati menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, sejak Selasa pagi. Dia datang sendirian bersama pengacara.

Muhdlor datang ke kantor KPK setelah dua kali mangkir dari pemanggilan komisi antirasuah tersebut.

Pelayangan panggilan pertama pada Jumat (19/4). Saat itu, Bupati Muhdlor tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Opname di RSUD Sidoarjo Barat, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Baca Juga  Bawaslu Bangkalan Rekom Coblos Ulang di 12 TPS

Kabarnya menderita demam berdarah dan butuh perawatan beberapa hari. Tim dari KPK bersama dokter sampai datang mengecek ke RSUD Sidoarjo barat.

Panggilan kedua KPK pada Jumat (3/5). Sekali lagi, Gus Muhdlor mangkir. Kali ini, ia tidak mengirimkan alasan. Penasihat hukumnya hanya melayangkan penundaan pemanggilan tanpa alasan jelas.

Pada Senin malam (6/5), pihak Muhdlor menyatakan siap menghadiri pemeriksaan KPK pada Selasa (7/5). Putra tokoh asal Sidoarjo inipun tiba Selasa pagi. 

Penyidik KPK kemudian memeriksa tersangka bupati hingga siang menjelang sore. Setelah itu KPK memutuskan untuk menahan bupati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Nanya?