[Iklan : RAJA SNACK & DAPUR CINTA]

Eksepsinya Ditolak, Verawaty Martini Berharap Hari Ini Saksi-saksi Pelapor Berkata Jujur

VIRTUAL: Verawaty Martini menjalani tahapan sidang putusan sela dari rumahnya, Selasa (1/3) di Surabaya. (KS/HARUN)

KLIK9.COM – Upaya Verawaty Martini mencari keadilan belum menemui titik terang, lantaran eksepsi kasus dugaan pencemaran nama baik yang sedang menimpanya ditolak oleh Majelis Hakim PN Bangkalan dalam putusan sela, Selasa (1/3) lalu.

Hakim Ketua Oki Basuki Rachmat SH MM MH, yang memimpin tahapan sidang secara virtual tersebut memutuskan, (1) keberatan terdakwa Verawaty Martini tidak diterima, (2) memerintahkan penuntut umum (jaksa) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, dan (3) menangguhkan biaya sidang sampai putusan akhir.

Baca Juga  Mirip Kasus Nurhayati Cirebon, Verawaty Martini: Saya Siap Sidang Saya Yakin Saya Benar!

Setelah membacakan keputusan majelis hakim, kemudian hakim bertanya kepada JPU Anjar Purbo Sasongko SH MH, apakah sudah siap menghadirkan saksi-saksi. “Belum siap Yang Mulia,” jawabnya. 

Sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang, dan meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya, Selasa (8/3) siang ini. 

Menanggapi keputusan majelis hakim, Verawaty Martini menerima. Tetapi dia berharap saksi-saksi bisa berkata jujur. “Semoga mereka berani jujur, karena saksi-saksi adalah para pegawai pelapor,” katanya usai putusan sela.

Meski tanpa didampingi penasehat hukum, Verawaty Martini mengaku siap mengikuti jalannya sidang berikutnya. “Siap pak. Saya yakin kok saya benar,” tegasnya sesaat sebelum sidang putusan sela.

Baca Juga  Invest SEA dan KPPOD Diskusi Gali Potensi Pariwisata Natuna

Sementara itu,Verawaty Martini didakwa dugaan pencemaran nama baik, karena meneriaki ‘maling’ orang suruhan atau pegawai pelapor dalam Perkara Pidana Nomor: 17/Pid.B/2022/PN.Bkl.

Saat kejadian, dia memang melabrak ke kantor baru pelapor, alasannya, pindah dari kantor lama tidak seizin ibunya. Sedang ibunya salah satu pemilik tanah dan bangunan. Sementara saat pindah itu, diduga pelapor juga membawa aset perusahaan milik orang tua Verawaty Martini dan sejumlah korban lainnya.

Atas insiden dugaan membawa aset tersebut, pelapor sempat ditahan di Polres Pamekasan. Namun dilepaskan kepolisian setelah Verawaty Martini mencabut laporannya, karena ada pihak yang bersedia menfasilitasi dilakukan mediasi, asal laporannya dicabut.

Baca Juga  Tembok Pembatas Dibongkar, Warga Perumahan Tirtasari Residence Protes Pengembang

Sayang, saat laporan telah dicabut, alih-alih Verawaty Martini mendapat solusi, justru mediasi yang diharapkan tidak terwujud. Bahkan, dirinya balik dilaporkan ke Polres Bangkalan atas dugaan pencemaran nama baik, sehingga kini harus duduk di kursi pesakitan. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Nanya?