Selesaikan Persoalan Adendum Tahun 1984 Silam, Wali Kota Risma Bersama Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset Senilai Rp121 Miliar

Wali Kota Risma menandatangani perjanjian tukar menukar aset yang terjadi tahun 1984, antara Pemkot Surabaya dengan PT Kartika Kusuma Internusa. Memakan waktu tujuh tahun, akhirnya aset senilai Rp121 miliar dapat dikembalikan kepada negara.

Read More

1 20 21 22
× Nanya?