PELECEHAN NEGARA: Massa mendatangi Restoran NKRI di Jl Tunjungan, Surabaya, Kamis (20/8/2020) siang. (BM/IST)
SURABAYA (BM) – Beredarnya kabar media daring soal pelesetan singkatan NKRI menjadi Nasi Kulit Rego Irit yang dipakai untuk nama restoran di Jl Tunjungan, Surabaya. Bahkan, menurut pengakuan pemiliknya kalau merek NKRI telah dipatenkan. Hal itu, mendorong salah satu ormas bergerak mendatangi lokasi, Kamis (20/8/2020) siang.
Ormas berseragam doreng oranye itu tidak terima singkatan NKRI dipelesetkan oknum pengusaha kuliner. Sebab, NKRI identik dengan pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak sendirian, kedatangan ormas yang dikenal dengan sebutan PP tersebut didampingi oleh pihak kepolisian dan penegak perda Satpol PP.
Koordinator aksi, Wahyu Tri Hartanto meminta pemilik resto untuk melepas nama NKRI tersebut. “Pada intinya, kita tidak pernah terima, jika ada yang melecehkan lambang, ataupun simbol negara Indonesia, terlebih di tanah air kami sendiri. Dan, apa yang dilakukan oleh pemilik resto, kami anggap melecehkan negara,” papar Wahyu.
Agar tidak terjadi keributan, pemilik resto yang berinisial A, dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan soal perizinan.
“Untuk perizinan, silahkan tanya ke dinas terkait yang mengeluarkan izin nama NKRI dijadikan sebagai nama resto. Kita hanya sebatas melakukan apa yang sudah menjadi hak dan kewajiban kami sebagai warga negara Indonesia dalam melindungi nama baik Indonesia,” terangnya.
Zainal Karim, Komandan Pucuk Laskar Banteng Ketaton NKRI di Monumen Pers mengatakan, ia mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pers, ormas dan Arek-arek Suroboyo yang masih memiliki jiwa nasionalis dan patriotis tinggi di Kota Pahlawan, akan adanya pemakaian nama NKRI tersebut, hingga pencopotan papan nama resto yang dimaksud, hingga proses hukum lebih lanjut.
“Merdeka… Merdeka.. Merdeka,” pekik lantang Zainal Karim. (fir/run)