Kam. Apr 18th, 2024

Wali Kota Dewanti Buka Sosialisasi Perda Retribusi Parkir dan Parkir Non Tunai

BATU, KLIK9.COM | Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko membuka sosialisasi Perda Kota Batu No. 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Pemungutan Retribusi Non-Tunai di Hotel Aster, Rabu (24/2/2021).

Dewanti menjelaskan bahwa sistem informasi dan teknologi seharusnya sudah diterapkan dalam kehidupan kita untuk kemudahan dan efisiensi.

Untuk itu di Kota Batu akan diterapkan sistem parkir non-tunai/ e-parking untuk memudahkan retribusi parkir.

“Diharapkan dengan niat tulus dan baik, sistem parkir non-tunai/ e-parking ini dapat membawa kesejahteraan Juru Parkir di Kota Batu menjadi lebih baik,” katanya.

Baca Juga  Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Bambang DH Berharap Muncul Calon Pemimpin Muda Nasionalis dan Kreatif

Sosialisasi bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberi pembinaan kepada juru parkir di Kota Batu terkait retribusi parkir dan sistem E-Parking Kota Batu.

Kegiatan tersebut diselenggarakan selama dua hari, tanggal 24-25 Februari 2021 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Sebanyak 300 peserta dibagi menjadi empat sesi, setiap sesi diikuti 75 orang Juru Parkir. Nantinya para Juru Parkir tersebut akan menerima beberapa materi, yaitu:

  1. Sosialisasi Perda dan Perwali tentang retribusi parkir
  2. Sistem Informasi E-Parking Kota Batu
  3. Kajian potensi parkir yang ada di Kota Batu oleh konsultan
  4. Cara pemungutan, metode penyetoran menggunakan Bank Jatim 
Baca Juga  Telak! Unika Bajul Ijo U17 Raih Kemenangan Kelima Jamu Dwikora Putro Agung

“Rencana pembagiannya adalah 60% untuk juru parkir dan 40% akan disetor untuk pemkot, yang nantinya akan menjadi PAD dan dikembalikan ke masyarakat,” pungkas Dewanti. (han)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *