Pemkab Malang Ajak Masyarakat Tolak Rokok Ilegal

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang Aniswaty Aziz SE MSi Saat Membuka Acara, Kamis (12/11/2020) Pagi. (BM/HARUN)

MALANG (BM) – Masih maraknya produk rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Malang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Kominfo Kabupaten Malang secara masif melakukan sosialisasi ke masyarakat. 

Kali ini kegiatan dengan tema Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Tahun 2020 Dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan di Warung Pedas Tangkilsari, Raya Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Kamis (12/11/2020) pagi.

Malang

Sedikitnya 40 undangan dari unsur pelaku usaha rokok, kecamatan dan perangkat desa hadir mengikuti sosialisasi tersebut.

Sesaat setelah memberikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang Aniswaty Aziz SE MSi mengatakan bahwa peserta dilakukan inovasi tidak hanya aparatur, tetapi juga melibatkan pelaku usaha rokok serta masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).

Baca Juga  Unika Dukung Imunisasi dan Sunatan Massal Bersama Bupati Bangkalan di Modung

“KIM kami undang hari ini karena merupakan kepanjangan tangan kami di daerah. Jadi informasi kami sampaikan melalui KIM ini,” tuturnya.

Diharapkan dari sosialisasi ini masyarakat lebih paham aturan cukai yang ada sehingga masyarakat berjualan secara legal. 

“Kalau prosentase data peredaran rokok ilegal masih banyak ya, makanya sosialisasi ini terus dilakukan. Namun karena masih suasana pandemi, peserta dibatasi 40 sampai 50 orang, dan di tempat terbuka,” tambah Anis.

Ia mengimbau kepada masyarakat dalam setiap usaha rokok agar dilakukan secara legal seperti memperhatikan pita cukainya, lalu membayar pajak, dan sebagainya.

Baca Juga  De Rossi & Friends Bertengger di Posisi Kedua usai Kalahkan 2-1 FH UPN Veteran Jatim

“Untuk itu kami secara masif melakukan pendekatan dengan sosialisasi serta mempermudah perizinan pelaku usaha rokok. Namun biasanya pelaku usaha baru yang bersifat spekulasi yang masih perlu pendekatan untuk membayar cukai rokok, karena mereka umumnya melihat dulu pangsa pasarnya,” timpalnya.

Masih Anis, untuk sanksi bagi mereka yang melanggar aturan cukai, maka akan dicabut izin usahanya. Tapi kalau berupa produk tanpa cukai maka akan dimusnahkan.

“Nah ini kasihan sebenarnya, makanya kita terus melakukan sosialisasi sebanyak-banyaknya. Berusaha boleh untuk mencari makan, tetapi mari ikuti aturan-aturan yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Malang Andi Budiyanto menjelaskan panjang lebar aturan bea cukai ini.

Baca Juga  Digulirkan Kembali, Unika Support Kontes Merpati Kupu-kupu 

“Semisal masyarakat menemukan ada orang yang menjual rokok tanpa pita cukai, segera dilaporkan, sebab ini merugikan negara, karena itu bisa dihukum secara pidana,” ujar Andi saat memberikan pemaparan.

Andi mencontohkan, kalau ada pita cukai yang kusut, atau rusak, maka itu berarti dipakai berulang-ulang. “Nah kami harap, jika masyarakat menemui itu, segera melapor karena bisa kena pidana,” imbuhnya.

Terpisah, Zainul, penjual rokok grosiran yang juga peserta sosialisasi mengungkapkan bahwa acara seperti ini sangat bermanfaat, dan ia merasa jualannya semua ada pita cukainya.

“Dari acara ini kami semakin paham aturan berjualan rokok yang legal. Kami berharap pemerintah rutin sosialisasi agar semakin paham,” tukasnya. (adv/run)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Nanya?