Es Krim Alkohol Disegel, Wali Kota Eri: Kita Jaga Bareng Surabaya

Es Krim Alkohol
ES KRIM ALKOHOL: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (KS/IST)

Klik Sembilan Peduli

SURABAYA (KS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindak tegas gerai es krim yang menjual produk mengandung alkohol tanpa izin di salah satu pusat perbelanjaan. Penindakan gerai ini menyusul viralnya informasi mengenai produk tersebut di media sosial.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa penjualan minuman (es krim) mengandung alkohol di Kota Pahlawan telah teratur. Ini secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.

“Menjawab viral di media sosial soal adanya gerai yang menjajakan es krim mengandung alkohol di sebuah mal. Penting untuk kita pahami bersama bahwa Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2023 yang di dalamnya mengatur soal penjualan minuman beralkohol,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga  Aktivis 98 Tolak Unjuk Rasa Rusak Fasilitas Publik di Malang Kota

Ia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan penjualan, metode penjualan (langsung atau untuk diminum di tempat), hingga pengelompokan minuman berdasarkan kadar alkohol.

“Pengaturan ini berkaitan dengan izin penjualan, metode (penjualan langsung, minum di tempat), golongan minuman yang terkait dengan kadar alkohol, dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut dia, regulasi ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting yang dapat berdampak pada masyarakat. “Mengapa ini diatur? Karena terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang secara filosofis, sosiologis, dan aspek kesehatan bisa mempengaruhi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Resmi Ketua DPK Kota Surabaya, Agung Nugroho Ajak Seluruh Kader Bawa PKPI Bergerak Maju Menang

Selain itu, Wali Kota Eri menuturkan bahwa aturan tersebut juga merujuk pada kebijakan serupa di tingkat nasional yang memiliki regulasi terkait pengendalian minuman beralkohol. “Bahwa gerai tersebut tidak memiliki izin menjual alkohol,” imbuhnya.

Karena itu, Wali Kota Eri menegaskan bahasa Pemkot Surabaya melalui tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perangkat Daerah (PD) terkait, telah turun tangan menindak gerai es krim tersebut. Penyegelan melakukan berdasarkan perda yang berlaku.

“Tim gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya serta dinas terkait pun bergerak untuk menindak gerai tersebut. Perda tersebut juga menjadi dasar untuk menyegel gerai es krim. Beberapa produk telah kami amankan untuk keperluan uji lab,” tegasnya.

Baca Juga  KPU Jatim Rakor Bacalon Anggota Legislatif

Wali Kota Eri juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan. Sehingga jika menemukan penjualan minuman beralkohol ilegal di lingkungan sekitar.

“Masyarakat yang mengetahui ada gerai penjualan minuman beralkohol tanpa izin silahkan melapor ke Pemkot Surabaya maupun aparat yang berwenang. Maka kita jaga bareng Kota Surabaya,” pungkasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Nanya?