Belum Terima Putusan Kasasi, Kuhon Menolak Berkomentar
Maret 2022 Mulya Hadi dkk diadukan di Bareskrim Polri dugaan pemalsuan surat dan menyuruh orang memberi keterangan palsu. (Putusan Kasasi)
Maret 2022 Mulya Hadi dkk diadukan di Bareskrim Polri dugaan pemalsuan surat dan menyuruh orang memberi keterangan palsu. (Putusan Kasasi)
“Saya tidak bisa berkomentar karena belum terima putusan tersebut,” katanya mewakili Widowati pemilik sah lahan (sebelumnya tergugat,red).
Lugas memberi contoh kasus mafia tanah di Surabaya khususnya wilayah Darmo Permai, antara Mulya Hadi dan Widowati. Serta Mulya Hadi dan CHHS.
Juru bicara Widowati, Dr Ir Albert Kuhon MS SH berencana melaporkan kasus tersebut (Tanah Lontar) ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.